PALEMBANG, Topik Sumsel — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengembangkan perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait proyek jaringan komunikasi dan informasi desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023.
Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RC, mantan Kepala DPMD Muba yang kini menjabat sebagai staf ahli bupati, serta RS yang berprofesi sebagai advokat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“Pada Selasa, 28 April 2026, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan obstruction of justice terkait kegiatan di DPMD Muba tahun anggaran 2019 hingga 2023,” ujarnya.
Sebelumnya, kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Namun, dari hasil pendalaman, ditemukan indikasi kuat keterlibatan sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.