Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka RS langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara tersangka RC tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani pidana dalam perkara lain.
Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 13 saksi guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara.
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga secara bersama-sama menyusun skenario dengan mengumpulkan sejumlah saksi dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik. Tindakan ini diduga dilakukan untuk menghambat proses pengungkapan fakta hukum dalam perkara yang sedang ditangani.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan proses hukum, juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara serupa yang telah ditangani sebelumnya pada tahun 2025. Kejati Sumsel menegaskan akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses penegakan hukum tersebut.