MUBA, Topik Sumsel — Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mulai membawa perubahan besar terhadap tata kelola sumur minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Setelah bertahun-tahun beroperasi dalam ketidakpastian hukum, kini sumur minyak masyarakat di Muba resmi berstatus legal dan mulai diarahkan ke sistem pengelolaan yang lebih tertib, aman, serta terintegrasi dengan perusahaan migas resmi.
Perubahan status tersebut ditandai dengan apel ikrar bersama dan launching tata kelola sumur minyak masyarakat yang digelar di Mapolsek Keluang, Rabu (13/5/2026).
Dalam implementasi regulasi itu, terdapat tiga skema pengelola utama sumur minyak rakyat, salah satunya melalui Koperasi Rezeky Bersama Sejahtera yang kini menjadi salah satu pengelola dengan jumlah titik sumur terbanyak yang telah diverifikasi.
Ketua Koperasi Rezeky Bersama Sejahtera, Hafiz mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memiliki ratusan titik sumur yang sudah diverifikasi langsung oleh Pertamina maupun Medco.