MUBA, Topik Sumsel — Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial AW (29) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Aksi bejat pelaku dilakukan terhadap AK (7), seorang bocah perempuan yang tak lain adalah tetangganya sendiri di Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu sore (20/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kapolres Musi Banyuasin melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi melalui Kasi Humas AKP S Hutahaean mengonfirmasi bahwa saat ini pelaku telah resmi ditahan di Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami berkomitmen penuh menangani kasus ini dengan cepat dan tegas. Pelaku memanfaatkan kepolosan korban dengan mengiming-imingi sejumlah uang untuk masuk ke dalam rumah kosong, tempat aksi keji tersebut dilancarkan,” ujar AKP S Hutahaean saat memberikan keterangan pers, Jumat (22/5/2026).
Kronologi kejadian bermula saat korban melintas di depan rumah pelaku. Pelaku AW kemudian memanggil korban dengan kalimat rayuan, “Ndak duit ndak?” (Mau uang tidak?). Tergiur dengan tawaran tersebut, korban yang masih sangat belia melangkah masuk ke dalam rumah. Tanpa belas kasih, pelaku langsung melancarkan aksi tidak senonohnya.