PALEMBANG, Topik Sumsel — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 614,5 gram yang diduga akan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat.
Seorang kurir berinisial MN (30), warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, ditangkap tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel di Terminal Betung, Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi antara kemampuan intelijen digital dan operasi lapangan yang dilakukan secara terintegrasi.
“Sebelumnya, tim IT Ditresnarkoba melakukan pemetaan digital terhadap target berdasarkan informasi intelijen terkait adanya pengiriman narkotika dari wilayah Sumatera Utara menuju Pulau Jawa melalui jalur darat,” ujar Yulian, Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kurir yang membawa narkotika menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) Epa Star.