Saat bus yang ditumpangi tersangka melintas di depan Terminal Betung, petugas langsung melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang.
“Hasil pemeriksaan mengarah kepada tersangka. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas sandang hitam yang dibawanya, ditemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 614,5 gram,” jelas Yulian.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan satu tas sandang yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP H.M. Syeh Kopek, menjelaskan bahwa proses pemetaan target telah dilakukan sejak awal berdasarkan informasi yang diterima tim IT.
“Setelah identitas target dan kendaraan berhasil dipastikan, tim lapangan bergerak melakukan penyekatan di jalur yang diprediksi akan dilalui. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sebelum narkotika tersebut sampai ke wilayah tujuan. Pengembangan terhadap jaringan di atasnya masih terus kami lakukan,” katanya.