MUBA, Topik Sumsel — Aksi pencurian kabel listrik milik PT Musi Banyuasin Electric Power (PT MEP) berhasil digagalkan warga di Jalan Desa Mulya Asih, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (1/6/2026) dini hari.
Dua pelaku berinisial MS dan AI, warga Dusun III, Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Keluang.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh pihak PT MEP melalui perwakilannya, Irfan Dwi Pembina. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, seorang warga yang sedang berada di teras rumah melihat cahaya lampu sepeda motor di area kebun sawit yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Merasa curiga, warga tersebut kemudian mendekati sumber cahaya dan mendapati dua pria sedang memotong serta mengambil kabel listrik milik PT MEP yang terpasang di sepanjang wilayah Desa Mulya Asih.