Karena hanya seorang diri, warga tersebut segera menghubungi warga lainnya untuk meminta bantuan. Tak lama kemudian, sejumlah warga melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.
Saat diinterogasi warga, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kabel listrik milik PT MEP. Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Keluang menerima informasi terkait penangkapan dua pelaku pencurian oleh warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Keluang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Nizam Danis Muhsairy, SH langsung menuju lokasi untuk mengamankan kedua terduga pelaku dan membawa mereka ke Mapolsek Keluang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta didukung alat bukti yang cukup, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka pada hari yang sama.