PALEMBANG, Topik Sumsel — Unit Reskrim Polsek Sako berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong di Jalan Sematang Borang, Lorong Persatuan, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang. Dua pelaku yang ditangkap diketahui menggunakan modus menyamar sebagai perempuan dengan mengenakan daster dan jilbab untuk mengelabui warga sekitar saat menjalankan aksinya.
Kedua tersangka yakni Sukiwan (52), warga Kecamatan Sako, Palembang, dan Ari Ardiansyah (31), warga Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Salah satu pelaku, Sukiwan, diketahui merupakan tetangga korban.
Kapolsek Sako Kompol Makmun Nartawinata mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada 5 Juli 2026 ketika rumah korban dalam keadaan kosong karena seluruh penghuni menghadiri acara keluarga.
“Korban baru mengetahui rumahnya dibobol saat pulang sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu kondisi jendela rumah sudah rusak dan terbuka,” ujar Kompol Makmun saat konferensi pers, Jumat (17/7/2026).