PALEMBANG, Topik Sumsel — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Edi Herson (47) ditangkap setelah diduga mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di Dusun V, Desa Sugih Waras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan maraknya peredaran ekstasi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
“Anggota kami menyamar sebagai pembeli dan memesan 200 butir pil ekstasi kepada tersangka dengan nilai transaksi sekitar Rp47 juta. Setelah disepakati, pertemuan dilakukan di rumah tersangka di Desa Sugih Waras,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana, Senin (21/7/2026).
Saat transaksi berlangsung, tersangka menyerahkan 175 butir pil ekstasi kepada petugas yang menyamar dengan nilai transaksi sekitar Rp41,1 juta.