Setelah memastikan barang yang diserahkan merupakan narkotika jenis ekstasi, tim langsung melakukan penyergapan.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan dua plastik klip bening berisi 175 butir pil ekstasi warna merah muda (pink) berlogo huruf ‘S’ dengan berat bruto 56,24 gram,” jelasnya.
Proses penangkapan sempat berlangsung menegangkan karena beberapa anggota keluarga tersangka berupaya menghalangi petugas. Namun, situasi berhasil dikendalikan sehingga tersangka dapat diamankan tanpa kendala berarti.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolda Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol Yulian menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul pil ekstasi tersebut sekaligus memburu jaringan yang diduga terlibat dalam peredarannya.
“Kami masih mendalami dari mana barang tersebut diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tegasnya.