49 Paket Sabu Disita, Dua Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Muba

Personel Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti 49 paket dengan berat bruto keseluruhan 12,94 gram dalam pengungkapan kasus di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kedua tersangka masing-masing berinisial HN (40), warga Kecamatan Sungai Lilin, dan YN (37), warga Kecamatan Sekayu. Keduanya diamankan polisi pada 9 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di sebuah gudang rumah milik HN yang berada di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Muba Iptu Budi Mulya, S.IP., M.H., memerintahkan Kanit Idik I Iptu Feri, S.H., M.H., bersama personel Unit I Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap kedua terduga pelaku yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Iptu Feri.

Dalam pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana kedua terduga pelaku. Barang bukti tersebut kemudian diakui oleh keduanya sebagai milik mereka.

Pages: 1 2
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT