Dari HN, polisi mengamankan 39 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,92 gram. Selain itu, petugas turut menyita tiga plastik klip bening, satu dompet warna abu-abu, satu sekop plastik, uang tunai Rp500 ribu, satu unit telepon genggam Oppo A60 warna hitam serta satu helai celana pendek warna hitam.
Sementara dari YN, petugas mengamankan 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,02 gram, dua plastik klip bening dan satu helai celana pendek warna hitam.
Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, mewakili Kasat Res Narkoba Polres Muba Iptu Budi Mulya, membenarkan penangkapan tersebut.
“Untuk total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku sebanyak 49 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 12,94 gram,” ujar Hutahaean.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.