PALEMBANG, Topik Sumsel — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika berupa 2,6 kilogram sabu dan 200 butir pil ekstasi, Kamis (13/8/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel selama periode Juli hingga Agustus 2026.
Pemusnahan turut disaksikan oleh para tersangka yang diduga sebagai pemilik barang bukti tersebut. Sebelum dimusnahkan, seluruh narkotika terlebih dahulu diperiksa petugas Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumsel untuk memastikan kandungan narkotika, termasuk amphetamine dan methamphetamine.
Setelah proses pemeriksaan, barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan selanjutnya dibuang ke dalam kloset.
Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP M Syeh Kopek mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari sejumlah pengungkapan kasus di berbagai wilayah Sumatera Selatan.