Sabu 2,6 Kg hingga 200 Pil Ekstasi Dimusnahkan, Polda Sumsel Soroti Zona Merah Narkoba

Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti berupa 2,6 kilogram sabu dan 200 butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus narkotika periode Juli hingga Agustus 2026. Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti diperiksa secara laboratoris oleh Bidlabfor Polda Sumsel, Kamis (13/8/2026).
750 x 100 AD PLACEMENT

Menurutnya, penentuan kategori zona merah maupun kuning berkaitan dengan tingkat peredaran, jumlah pengungkapan kasus serta penyalahgunaan narkotika di masing-masing wilayah.

“Kategori zona merah dan kuning tergantung dari peredaran narkoba di suatu daerah. Tergantung peredaran, ungkap kasus dan penyalahgunaannya. Kita (Sumsel) darurat, nomor dua setelah Sumut,” tegasnya.

Polda Sumsel pun terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui pengungkapan kasus serta penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di berbagai wilayah Sumatera Selatan.

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT