MUBA, Topik Sumsel — Aksi pencurian yang diduga dilakukan dua pemuda di sebuah ruko tempat tinggal di Desa Sidorejo A6, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berakhir setelah keduanya diamankan warga.
Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial WS (26), warga Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, dan MDN (18), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di ruko tempat tinggal milik korban, Nur Rohman, warga Desa Sidorejo A6, Kecamatan Keluang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pemuda tersebut mengakui melakukan pencurian secara bersama-sama. Mereka diduga mengambil dua cincin emas milik korban yang disimpan di dalam lemari pakaian dan tas.
Dua cincin emas tersebut memiliki berat keseluruhan sekitar satu suku dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp2 juta. Namun, korban mengaku total mengalami kerugian sekitar Rp18 juta akibat peristiwa tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Keluang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.