Menerima laporan tersebut, sekitar pukul 18.00 WIB Unit Reskrim Polsek Keluang memperoleh informasi bahwa dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian telah diamankan oleh masyarakat.
Personel Unit Reskrim Polsek Keluang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Nizam Danis Muhsairy, S.H., langsung mendatangi lokasi.
Petugas kemudian mengamankan WS dan MDN serta membawanya ke Mapolsek Keluang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mewakili Kapolsek Keluang AKP Apriansyah mengatakan, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Setelah penyidik kita memperoleh alat bukti yang cukup, terhadap keduanya lalu dilakukan gelar perkara. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Hutahaean saat dikonfirmasi.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tas merek OTSKY warna hitam, satu buah tas selempang merek LES CATION warna hitam, serta satu buah binder tabungan warna pink bergambar hati dan bunga.