Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone iPhone 11 warna putih, satu pasang anting rosegold kode 16K dengan berat 1,02 gram, serta satu unit handphone VIVO Y11d warna biru.
Sementara itu, kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Keluang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi masih melengkapi proses penyidikan serta mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan kerugian yang dialami korban.