Dua Pemuda di Muba Ditangkap Warga, Diduga Curi Perhiasan dari Ruko

Dua pemuda, WS (26) dan MDN (18), diamankan Unit Reskrim Polsek Keluang setelah diduga terlibat pencurian perhiasan dan barang berharga milik warga Desa Sidorejo A6, Kecamatan Keluang, Muba. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
750 x 100 AD PLACEMENT

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone iPhone 11 warna putih, satu pasang anting rosegold kode 16K dengan berat 1,02 gram, serta satu unit handphone VIVO Y11d warna biru.

Sementara itu, kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Keluang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi masih melengkapi proses penyidikan serta mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan kerugian yang dialami korban.

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT