MUBA, Topik Sumsel — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.530 gram bruto di Jalan Sekayu–Lubuklinggau, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial Sopan Sopian pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat diamankan, tersangka tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sekayu–Lubuklinggau, Desa Sukarami.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Muba melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai sebuah sepeda motor Honda Beat warna biru yang diduga akan digunakan untuk membawa narkotika.
Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., kemudian memimpin langsung operasi penangkapan bersama anggotanya.