Sopir 35 Tahun di Bayung Lencir Ditangkap, Polisi Sita 50 Paket Sabu

Polisi mengamankan tersangka AP beserta barang bukti berupa puluhan paket yang diduga narkotika, timbangan digital, telepon genggam, dan uang tunai dalam pengungkapan kasus narkotika di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (19/10/2026).
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Seorang sopir berinisial AP (35) ditangkap polisi di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (19/10/2026) petang.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi 50 paket diduga sabu dengan berat bruto 32,82 gram dan enam paket serbuk hijau yang diduga mengandung narkotika jenis tablet dengan berat bruto 1,95 gram.

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, mewakili Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, mengatakan penangkapan berlangsung sekitar pukul 18.20 WIB di RT 028, Dusun II, Desa Sukajaya.

Penangkapan dilakukan oleh petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir, IPDA Heri Fita, S.H. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket yang diduga narkotika beserta sejumlah perlengkapan lainnya.

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 50 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 32,82 gram serta enam paket serbuk hijau yang diduga narkotika jenis tablet seberat bruto 1,95 gram,” ujar Hutahaean.

Selain paket yang diduga narkotika, polisi turut menyita timbangan digital, plastik klip, sekop yang terbuat dari pipet plastik, tas sandang berwarna hitam, wadah plastik putih, dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.

Menurut keterangan polisi, satu unit ponsel Vivo ditemukan tergeletak di tanah di bawah ayunan, sekitar tiga meter dari posisi AP. Sementara ponsel Realme dan uang tunai ditemukan di saku celana sebelah kiri tersangka.

Usai penangkapan, AP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hutahaean menjelaskan, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi juga melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas perkara ini, AP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses hukum. Status bersalah terhadap tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT