PALEMBANG, Topik Sumsel — Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan terus berkembang. Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menyebut, hingga Rabu (21/10/2026), sebanyak 20 korporasi telah masuk dalam proses penyidikan, sementara empat perusahaan lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Kapolda menjelaskan, secara keseluruhan terdapat 62 laporan polisi terkait karhutla yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, 20 perkara disebut melibatkan korporasi.
Pernyataan itu disampaikan Rony seusai makan siang bersama awak media di lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Rabu (21/10/2026).
Menurut Rony, sebelumnya terdapat 16 korporasi yang telah masuk tahap penyidikan. Kini, empat perusahaan tambahan sedang didalami untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam kasus karhutla.
“Hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah ada korporasi lain yang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla,” kata Rony.
Ia menegaskan, identitas empat perusahaan yang baru diselidiki belum dapat disampaikan ke publik karena proses penanganannya masih berjalan.
“Kami belum bisa mengungkap identitas empat korporasi karena baru masuk penyelidikan. Saat ini masih terus berproses, kami minta dukungannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel telah menetapkan PT RAS, perusahaan perkebunan kelapa sawit, sebagai tersangka korporasi dalam perkara karhutla.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan ketidakpatuhan perusahaan dalam menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Rony, setiap perusahaan yang mengelola lahan wajib menyiapkan sarana dan prasarana, metode penanganan, personel, serta anggaran yang memadai untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.
Dalam perkara PT RAS, penyidik juga menetapkan FS, yang menjabat sebagai direktur operasional, sebagai pihak yang bertanggung jawab. Penetapan status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih harus diuji sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, 15 korporasi lainnya disebut masih dalam proses penyidikan. Dalam penanganan perkara karhutla yang disampaikan Kapolda, tercatat 17 laporan polisi dengan 51 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan.
Terkait kemungkinan pencabutan izin usaha atau pemberian sanksi administratif terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, Rony mengatakan Polda Sumsel akan berkoordinasi dengan kementerian terkait.
“Kewenangan kita hanya menyampaikan hasil penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Dalam proses penanganan kasus karhutla, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ekskavator, mesin pompa, jeriken, abu, serta barang bukti fisik lain yang berkaitan dengan perkara.
Kapolda mengingatkan masyarakat dan seluruh pengelola lahan agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api agar petugas dapat melakukan penanganan secepat mungkin.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengelola lahan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apabila menemukan titik api atau kejadian kebakaran, segera lakukan pelaporan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.