PALEMBANG, Topik Sumsel — Jaket ojek online (ojol) diduga menjadi penyamaran dua pria saat melakukan pencurian sepeda motor di area parkir khusus karyawan Rumah Sakit Siti Khadijah, Palembang. Berkat rekaman kamera pengawas (CCTV), kedua terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 3×24 jam.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial Firdaus (46), warga Jalan Ogan, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, dan Muhammad Ali (43), warga Jalan TPH Sofyan Kenawas, Kecamatan Gandus, Palembang. Keduanya diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I di rumah masing-masing pada Kamis pagi.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, M. Aditya Rhamadhan, yang bekerja sebagai karyawan RS Siti Khadijah, memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 6352 AEW di area parkir khusus karyawan rumah sakit.
Korban baru menyadari kendaraannya hilang ketika hendak mengambil rokok yang disimpan di bagian dasbor motor. Setelah mencari di sekitar area parkir, kendaraan tersebut tidak ditemukan.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut diketahui sepeda motornya dibawa oleh dua orang yang tidak dikenal. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Ilir Barat I.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan.
“Dari rekaman CCTV yang kami dapatkan di lokasi, anggota berhasil mengidentifikasi dua pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Keduanya kita tangkap di rumah masing-masing,” ujar Fauzi, Jumat (6/11/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu buah jaket ojek online, celana panjang jeans, helm, serta masker yang diduga digunakan saat beraksi.
Menurut Fauzi, kedua terduga pelaku mengenakan jaket ojol untuk menyamarkan identitas dan menghindari kecurigaan orang-orang di sekitar rumah sakit.
“Dengan mengenakan jaket ojol agar tidak menimbulkan kecurigaan ketika berada di lingkungan rumah sakit. Setelah mendapatkan kesempatan, sepeda motor korban kemudian dibawa pergi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Ilir Barat I.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain.
“Kedua pelaku masih kita periksa secara intensif, termasuk mendalami dugaan keterlibatan dalam TKP curanmor di tempat lain,” tandas Fauzi.