MUBA, Topik Sumsel — Jajaran Polsek Lais, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu jerigen berisi racun rumput sebanyak 25 liter milik warga Dusun IV, Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T (27), yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, dengan korban bernama Rabu Abusman.
Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, S.M., mewakili Kapolsek Lais AKP Syawaludin, S.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian bermula ketika terduga pelaku membuka pintu gudang milik korban yang saat itu tidak terkunci.
Setelah berhasil masuk, pelaku diduga mengambil satu buah jerigen berwarna putih merek BIARTOP 333SL yang berisi 25 liter racun rumput. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1.300.000.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Lais AKP Syawaludin, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA La Ode Yudistira, S.Tr.K., bersama anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Kanit Reskrim bersama anggota kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan T.
Saat diamankan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah jerigen berwarna putih merek BIARTOP 333SL berisi 25 liter racun rumput yang diduga merupakan hasil pencurian.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Lais.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang-barang berharga, termasuk memastikan pintu gudang dan tempat penyimpanan selalu terkunci guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.