MUBA, Topik Sumsel — Satres Narkoba Polres Muba berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu, Senin (3/2/2025).
Pengedar narkoba tersebut yakni Jony (32) diringkus saat berada di kediamannya yakni di Dusun I Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu
Selain Jony, Satres Narkoba Polres Muba juga berhasil mengamankan barang bukti 65 paket yang diduga narkotika jenis sabu berat bruto 12,66 gram, 4 butir pil yang diduga narkotika jenis tablet warna biru berbentuk logo apple dengan berat bruto 2.05 gram, 1 butir pil yang diduga narkotika jenis tablet warna biru dengan berat bruto 0.59 gram, 1 buah dompet warna hitam , Uang tunai Rp 50.000, 4 buah plastik klip bening, 4 lembar kertas yang bertuliskan angka 7,10,8,5, serta 1 unit handphone warna biru.
“Tim Opsnal kita berhasil menangkap seorang pengedar narkoba. 65 paket berhasil kita amankan” Kata Kasar Narkoba Polres Muba Akp Zanzibar, SH kepada, Kamis (06/02/25).
Zibar mengungkapkan, penangkapan Jony dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku menyimpan narkoba.