PALEMBANG, Topik Sumsel — Terbukti korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) pada Dinas PMD Muba anggaran tahun 2021, empat terdakwa salah satunya Richard Cahyadi eks kadis PMD Muba divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan tiga terdakwa Muhzen Alhifzi divonis 4,6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, Riduan divonis 3 tahun penjara dan terdakwa Muhammad Arief 3 tahun penjara denda masing – masing Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (28/4/2025).
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Richard Cahyadi,” tegas hakim dalam persidangan