Kemudian untuk tiga terdakwa Muhzen Alhifzi divonis 4,6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, Riduan divonis 3 tahun penjara dan terdakwa Muhammad Arief 3 tahun penjara denda masing – masing Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain di pidana penjara terdakwa Richard Cahyadi dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6,8 miliar jika tidak sanggup bayar maka diganti dengan pidana selama 2,6 tahun penjara.
Untuk terdakwa Muhzen juga dijatuhi pidana berupa uang penganti sebesar Rp 1,7 miliar apabila tidak sanggup bayar akan diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.
Adapun hal-hal yang memberatkan empat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim para terdakwa melalui kuasa hukum dan jaksa penuntut umum kompak menyatakan pikir – pikir.
Diberitakan sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Muba, menuntut empat terdakwa yaitu Richard Cahyadi eks kadis PMD Muba dituntut 9 tahun penjara, Muhzen Alhifzi dituntut 6 tahun penjara, Riduan dituntut 4,6 tahun penjara dan terdakwa Muhammad Arief 5 tahun penjara.