MUBA, Topik Sumsel — Ketiga tersangka kasus terbakarnya penyulingan minyak ilegal di di Pal 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, Muba, pada Kamis 22 Juni 2023 lalu mengajukan permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu.
Pasalnya, pihak kuasa hukum dari ketiga tersangka tersebut mengungkapkan penangkapan tersebut tidaklah sah lantaran ketiga terssangka tersebut diamankan dalam posisi saat tertidur.
“Benar hari ini ada agenda sidang Praperadilan dengan termohon dari Kapolsek Babat Toman, Kasat Reskrim, Kapolres Muba dan Kapolda Sumsel. Semuanya tidak ada yang hadir,” ungkap Kuasa Hukum ketiga tersangka Ruly Ariansyah SH di PN Sekayu, Senin (17/7/2023).
Dipersidangan tadi, menurut Ruly, dari pihak pemohon telah menyampaikan kepada hakim tunggal, pada panggilan sidang berikutnya diberikan satu kali kesempatan.
“Jadi kalau sidang berikutnya termohon tidak hadir, kami mohon sidang praperadilan ini tetap berlanjut tanpa dihadiri pihak termohon,” ungkapnya.
Dihadapan awak media, Ruly juga mengungkapkan, pihak pemohon (ketiga tersangka, red) diduga disangkakan merupakan pekerja di tempat penyulingan minyak yang terbakar di Kecamatan Babat Toman yang terjadi pada bulan lalu.