“Nah, kalau untuk bekerja atau tidaknya klien kami di penyulingan minyak ilegal, kami tidaklah memungkiri. Akan tetapi, kami membantah dan tidak mengakui bahwan klian kami ini bekerja di tempat penyulingan minyak ilegal yang terbakar tersebut,” tukasnya.
Ruly mengatakan, pada persidangan praperadilan yang berjalan itu, pihaknya suda menyampaikan bahwa apabila di persidangan berkutnya pihak termohon yakni Kapolsek Babat Toman, Kasat Reskrim, Kapolres Musi Banyuasin (Muba), hingga Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel). pihaknya meminta agar persidangan tetap dilanjutkan tanpa dihadiri pihak termohon sekalipun.
“Karena proses praperadilan ini kita berpacu dengan waktu, dalam waktu 7 hari kerja harus sudah ada putusan dan kami menghindar agar pokok perkara ini tidak P21,” tandas dia.
Berdasarkan laman SIPP PN Sekayu, bahwa pendaftaran permohonan praperadilan dilakukan pada tanggal 27 Juni 2023 dengan nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Sky.
Klafisikasi Perkara itu Sah atau tidaknya penyitaan dan Pada Senin 17 Juli 2023 agenda sidang pertama dengan Hakim Tunggal Arief Herdiyanto Kusumo.