Sebelumnya, Telah terjadi kebakaran pada lokasi penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Babat Toman pada Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 23.30 WIB.
Atas kejadian tersebut, pihak Polres Muba berhasil mengamankan tiga tersangka yakni Beli, Prandika dan Merzi yang mana ketiga tersangka tersebut merupakan warga Desa Teluk Kijing Kecamatan Lais, Muba.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka Ke – 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 50 miliar rupiah.