MUBA, Topik Sumsel — Ketiga tersangka kasus terbakarnya penyulingan minyak ilegal di di Pal 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, Muba, pada Kamis 22 Juni 2023 lalu mengajukan permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu.
Pasalnya, pihak kuasa hukum dari ketiga tersangka tersebut mengungkapkan penangkapan tersebut tidaklah sah lantaran ketiga terssangka tersebut diamankan dalam posisi saat tertidur.
“Benar hari ini ada agenda sidang Praperadilan dengan termohon dari Kapolsek Babat Toman, Kasat Reskrim, Kapolres Muba dan Kapolda Sumsel. Semuanya tidak ada yang hadir,” ungkap Kuasa Hukum ketiga tersangka Ruly Ariansyah SH di PN Sekayu, Senin (17/7/2023).
Dipersidangan tadi, menurut Ruly, dari pihak pemohon telah menyampaikan kepada hakim tunggal, pada panggilan sidang berikutnya diberikan satu kali kesempatan.
“Jadi kalau sidang berikutnya termohon tidak hadir, kami mohon sidang praperadilan ini tetap berlanjut tanpa dihadiri pihak termohon,” ungkapnya.
Dihadapan awak media, Ruly juga mengungkapkan, pihak pemohon (ketiga tersangka, red) diduga disangkakan merupakan pekerja di tempat penyulingan minyak yang terbakar di Kecamatan Babat Toman yang terjadi pada bulan lalu.
“Nah, kalau untuk bekerja atau tidaknya klien kami di penyulingan minyak ilegal, kami tidaklah memungkiri. Akan tetapi, kami membantah dan tidak mengakui bahwan klian kami ini bekerja di tempat penyulingan minyak ilegal yang terbakar tersebut,” tukasnya.
Ruly mengatakan, pada persidangan praperadilan yang berjalan itu, pihaknya suda menyampaikan bahwa apabila di persidangan berkutnya pihak termohon yakni Kapolsek Babat Toman, Kasat Reskrim, Kapolres Musi Banyuasin (Muba), hingga Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel). pihaknya meminta agar persidangan tetap dilanjutkan tanpa dihadiri pihak termohon sekalipun.
“Karena proses praperadilan ini kita berpacu dengan waktu, dalam waktu 7 hari kerja harus sudah ada putusan dan kami menghindar agar pokok perkara ini tidak P21,” tandas dia.
Berdasarkan laman SIPP PN Sekayu, bahwa pendaftaran permohonan praperadilan dilakukan pada tanggal 27 Juni 2023 dengan nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Sky.
Klafisikasi Perkara itu Sah atau tidaknya penyitaan dan Pada Senin 17 Juli 2023 agenda sidang pertama dengan Hakim Tunggal Arief Herdiyanto Kusumo.
Sebelumnya, Telah terjadi kebakaran pada lokasi penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Babat Toman pada Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 23.30 WIB.
Atas kejadian tersebut, pihak Polres Muba berhasil mengamankan tiga tersangka yakni Beli, Prandika dan Merzi yang mana ketiga tersangka tersebut merupakan warga Desa Teluk Kijing Kecamatan Lais, Muba.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka Ke – 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 50 miliar rupiah.