Saat tiba di lokasi, petugas bersama security mendapati dua pelaku tengah memotong pipa. Menyadari kehadiran petugas, keduanya sempat berusaha kabur. Namun MN berhasil ditangkap di lokasi, sementara UG melarikan diri.
Dari hasil interogasi awal, MN mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Lais untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda BeAT, satu gergaji besi, tiga batang pipa tubing, serta peralatan lain yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, polisi masih memburu pelaku lainnya serta mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau aksi serupa di lokasi lain.