Aksi Pencurian Kabel PT MEP Digagalkan Warga, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Keluang

Dua tersangka pencurian kabel listrik milik PT Musi Banyuasin Electric Power (PT MEP) diamankan Polsek Keluang setelah aksinya digagalkan warga di Desa Mulya Asih, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin. Polisi turut menyita kabel listrik sepanjang sekitar 150 meter beserta sejumlah peralatan yang digunakan pelaku saat beraksi. (Foto: Ilustrasi/AI)
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Aksi pencurian kabel listrik milik PT Musi Banyuasin Electric Power (PT MEP) berhasil digagalkan warga di Jalan Desa Mulya Asih, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (1/6/2026) dini hari.

Dua pelaku berinisial MS dan AI, warga Dusun III, Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Keluang.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh pihak PT MEP melalui perwakilannya, Irfan Dwi Pembina. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, seorang warga yang sedang berada di teras rumah melihat cahaya lampu sepeda motor di area kebun sawit yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Merasa curiga, warga tersebut kemudian mendekati sumber cahaya dan mendapati dua pria sedang memotong serta mengambil kabel listrik milik PT MEP yang terpasang di sepanjang wilayah Desa Mulya Asih.

Karena hanya seorang diri, warga tersebut segera menghubungi warga lainnya untuk meminta bantuan. Tak lama kemudian, sejumlah warga melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.

Saat diinterogasi warga, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kabel listrik milik PT MEP. Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sekitar pukul 03.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Keluang menerima informasi terkait penangkapan dua pelaku pencurian oleh warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Keluang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Nizam Danis Muhsairy, SH langsung menuju lokasi untuk mengamankan kedua terduga pelaku dan membawa mereka ke Mapolsek Keluang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta didukung alat bukti yang cukup, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka pada hari yang sama.

Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean mewakili Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, SH mengatakan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru doff nomor polisi BG-2401-BBI, satu pasang sarung tangan kain warna hitam-oranye, satu gulung tali tambang warna putih sepanjang kurang lebih lima meter, satu buah gergaji besi tanpa mata potong, serta satu gulung kabel listrik tipe AAAC 70 mm dengan panjang sekitar 150 meter,” ujarnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik milik PT Musi Banyuasin Electric Power (PT MEP) di wilayah Jalan Desa Mulya Asih, Kecamatan Keluang.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Keluang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT