“Nah di Rundown acara tidak sesuai dengan hasil kesepakatan rapat itu.
Pada rapat itu menyatakan bahwa pada sesi pertanyaan antar paslon.
Setiap paslon memberikan pertanyaan sesuai tema.
Hanya pertanyaan sesuai tema yang diperbolehkan dan pertanyaan secara bebas terbuka.
Bukan pertanyaan yang sudah ditentukan oleh KPU di dalam amplop.
Jika pertanyaan sudah ditentukan, artinya ini melanggar kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani oleh pihak-pihak terkait, “terangnya.
Oleh karena itu paslon 02 menganggap bahwa sudah terjadi ketidakadilan.
Jadi kalau itu benar-benar terjadi berarti mencederai proses demokrasi yang ada di Muba.
“Maka paslon Toha-Rohman demi menjaga demokrasi dan pemilihan yang Jurdil, maka lebih baik kita menghindari itu.
Jangan kita ikuti, kalau kita ikuti berarti akan mencederai demokrasi, ” tegasnya.
Tidak hanya itu saja, Candra juga memastikan bahwa dari pihak Badan Advokasi Paslon Toha-Rohman akan melaporkan pihak KPU Muba ke Bawaslu dan DKPP.
“Insyaallah ada, contoh pada yang pertama kita melaporkan direspon dan pihak KPU mendapatkan sanksi teguran.