Menurut Ricard peran dari Mursyid sendiri yakni lebih kepada perantara mengantarkan uang fee dari para rekanan yang ditampung oleh saksi irfan (Salah satu Kabid di PUPR Muba, red).
“Selanjutnya uang tersebut diserahkanlah ke Eddy Umari untuk diberikan ke Herman Mayori, baru untuk jatah fee Bupati yang diserahkan ke Mursyid melalui pak Acan”, ungkap JPU.
Saksi Badruzzaman atau Acan mengatakan jika dirinya menitipkan uang jatah fee Bupati kepada Ajudan Bupati, Mursyid. “Setiap tahun saya dipanggil, setiap kegiatan selesai kadang dikantor pemda kadang dikantor pakjo, biasanya saya ditelpon pak Mursyid”, akunya.
Acan menegaskan, jika dirinya menyerahkan uang dua miliar kepada Ajudan Bupati. “saya serakan sama Mursyid, saya telpon dan janjiannya di mobil pak, tepatnya dipakiran, kemudian ada lima ratus juta juga”, Jelasnya.
Sementara itu, saksi Mursyid mengungkapkan jika dirinya tidak pernah terima uang dari Pak Acan, namun dirinya mengatakan jika pernah menerima duku dari Pak Acan. “Kalau uang tidak pernah, tapi kalau duku ada”, tukasnya.