PALEMBANG, Topik Sumsel – JPU KPK RI kembali menghadirkan saksi-saksi pada sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan infrastruktur di PUPR Muba yang diataranya merupakan Ajudan Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Mursyid, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (27/4/2022) lalu.
Sidang tersebut digelar di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH atas tiga terdakwa Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Eddy Umari dan ketiganya dihadirkan secara virtual.
Dalam Keterangannya, Mursyid tetap menyangkal jika dirinya menerima sejumlah uang dari Badruzzaman untuk diserahkan kepada Dodi. Namun, menurut JPU dalam BAP pertama dan kedua dia dengan sadar dan tanpa paksaan telah menandatangani BAP nya dimana di dalam keterangan tersebut dia mengakui menerima uang dari Badruzzaman untuk diserahkah kepada Bupati Nonaktif Dodi Reza Alex.
“Ya dua BAP awal dia akui itu, tapi saat di BAP ketiga kalinya dia menyangkal dan nengubah keterangannya”, ujar Richard Marpaung, JPU KPK RI.
Menurut Ricard peran dari Mursyid sendiri yakni lebih kepada perantara mengantarkan uang fee dari para rekanan yang ditampung oleh saksi irfan (Salah satu Kabid di PUPR Muba, red).
“Selanjutnya uang tersebut diserahkanlah ke Eddy Umari untuk diberikan ke Herman Mayori, baru untuk jatah fee Bupati yang diserahkan ke Mursyid melalui pak Acan”, ungkap JPU.
Saksi Badruzzaman atau Acan mengatakan jika dirinya menitipkan uang jatah fee Bupati kepada Ajudan Bupati, Mursyid. “Setiap tahun saya dipanggil, setiap kegiatan selesai kadang dikantor pemda kadang dikantor pakjo, biasanya saya ditelpon pak Mursyid”, akunya.
Acan menegaskan, jika dirinya menyerahkan uang dua miliar kepada Ajudan Bupati. “saya serakan sama Mursyid, saya telpon dan janjiannya di mobil pak, tepatnya dipakiran, kemudian ada lima ratus juta juga”, Jelasnya.
Sementara itu, saksi Mursyid mengungkapkan jika dirinya tidak pernah terima uang dari Pak Acan, namun dirinya mengatakan jika pernah menerima duku dari Pak Acan. “Kalau uang tidak pernah, tapi kalau duku ada”, tukasnya.
Namun, hal tersebut disangkal Acan yang mengatakan jika duku yang dimaksud dikirim jauh sebelum dilakukan OTT. “Kalau duku itu sudah lama, jauh sebelum OTT”, tutupnya.(red)