Ditegaskan Doni, aktivitas penambangan batu bara secara ilegal maupun tanpa izin resmi sangat merugikan terlebih kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
“Dampaknya sangat patal kerusakan lingkungan seperti banjir dan longsor bisa saja terjadi dari aktivitas penambangan batu bara ilegal in. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal di Sumsel sesuai dengan perintah presiden Prabowo Subianto,”jelasnya.
Dalam kasus penambangan batu bara ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin ini kedua tersangka dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang penambangan mineral dan Batubara dan atau pasal 20 huruf C UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda 100 miliar.