Dikatakan Doni, lokasi penambangan anggota mendapati tujuh orang yang sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan hingga pembuatan jalan holing serta tumpakan batuan yang diduga batu bara.
“Anggota menanyakan izin IUP penambangan batu bara kepada orang yang berada dilokasi, setelah diperiksa secara maraton mereka tidak bisa menunjukkan izin penambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga anggota menghentikan aktivitas penambangan dan membawa 7 tujuh dilokasi ke Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang yang diamankan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Reval Malvino sebagai pengawas dan Irfan Zani sebagai Surveyor atau pengukur lapangan.
Dari keterangan saksi saksi maupun tersangka terungkap aktivitas penambangan batu bara ilegal ini dikerjakan ataupun dikelola oleh PT Andalas Bhumi Damai yang tidak dilengkapi izin penambangan secara resmi.
“Aktivitas penambangan ini baru berjalan sekitar satu bulan dan baru dilakukan clearing atau pembukaan lahan dengan menggunakan alat berat excavator dan Bulldozer,”jelasnya.