SEKAYU, Topik Sumsel – Di penghujung tahun 2021 Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil meringkus 3 tersangka pengedar narkoba sekaligus dengan rentang waktu penangkapan yang tidak berjauhan.
Tersangka pertama ditangkap pada Senin (22/11/2021) Sekira pukul 12.30 WIB di Balai Desa Bandar Jaya tepatnya di Dusun I Desa Bandar Jaya
Tersangka berinisial An (46) saat itu hendak menjual narkotika golongan I jenis sabu di Dusun I Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa di Balai Desa Bandar Jaya akan terjadi transaksi jual beli narkotika. Atas informasi tersebut anggota kepolisian melakukan penggerebekan dan penangkapan tersangka dengan barang bukti 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 100 gram di dalam selembar kertas yang dibungkus lakban hitam.
Atas kejadian tersebut tersangka berserta barang bukti diamankan ke Polres Muba, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Lalu tersangka kedua berinisial LW (28) yang juga ditangkap saat hendak menjual narkotika jenis sabu. Saat itu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Sekayu-Lubuk Linggau dusun 1 desa Rantau Panjang Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba akan ada kendaraan bermotor yang melintas di kawasan tersebut untuk transaksi narkoba pada Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari sanalah petugas melakukan penyisiran dan penggeledahan terhadap tersangka kemudian menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak tiga paket dengan berat bruto sebanyak 300 gram.
“Tersangka sempat membuang barang bukti tersebut dari atas motornya namun dilihat petugas. Tersangka pun langsung kita bawa ke Polres Muba guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kemudian tersangka terakhir tersangka berinisial IH (30) yang ditangkap pada Kamis (16/12/2021) sekira pukul 00.05 WIB di rumah Agustiar yang beralamat di Jalan AMD Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu.
“Saat itu tersangka juga hendak melakukan transaksi narkoba di rumah tersebut. Dan berbekal informasi dari masyarakat akhirnya petugas kita menggerebek tempat tersangka yang hendak menjual narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 100 gram,” ungkapnya.
Selain itu pihaknya juga mengamankan 2 ball plastik klip bening, tas tangan selempang warna coklat, 1 balutan lakban warna cokelat dan sebuah dompet warna hitan bermotif kulit beserta 1 unit timbangan digital.
“Kita sangat terbantu dan berterima kasih atas informasi dari masyarakat yang turut membantu kita dalam menanggulangi narkoba di wilayah Kabupaten Muba. Dengan diamankannya ketiga tersangka dan ratusan gram narkoba ini kita berhasil menyelamatkan generasi dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tutupnya.(win)