Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan keterlibatan tersangka EW yang membantu mengangkut besi hasil curian menggunakan mobil pick up.
“Awalnya ada dua orang berinisial P dan R meminta bantuan tersangka untuk mencarikan kendaraan angkutan. Tersangka mengetahui barang tersebut merupakan hasil curian, namun tetap membantu membawa besi itu,” jelasnya.
Saat perjalanan menuju Betung, kendaraan pick up yang membawa besi curian dihentikan oleh Koordinator Security PTPN IV Regional 7, Karto Suwiryo.
Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Lais untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit mobil pick up warna hitam bernopol BE 9999 JC beserta dokumen kendaraan dan sejumlah besi hasil curian.
“Saat ini tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penyertaan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.