930 x 180 AD PLACEMENT

Angkut Besi Curian Milik PTPN IV, Warga Lais Diciduk Polisi Saat Menuju Betung

Seorang pria berinisial EW (39) diamankan jajaran Polsek Lais usai diduga terlibat dalam pengangkutan besi hasil curian milik PTPN IV Regional 7 di Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin. Polisi turut menyita mobil pick up dan sejumlah besi bekas bongkaran pabrik sebagai barang bukti.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Jajaran Polsek Lais berhasil mengungkap kasus pencurian besi bekas bongkaran pabrik milik PTPN IV Regional 7 di Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Seorang pria berinisial EW (39), warga Dusun IV Desa Teluk Kijing III, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pengangkutan besi hasil curian menggunakan mobil pick up menuju wilayah Betung, Kabupaten Banyuasin.

Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mewakili Kapolsek Lais AKP Syawaludin mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak keamanan PTPN IV Regional 7 melaporkan hilangnya sejumlah besi bekas di area pabrik pada Kamis (14/5/2026) pagi.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10,6 juta,” ujar AKP Hutahaean, Sabtu (23/5/2026).

Ia menjelaskan, barang yang hilang terdiri dari satu batang besi H sepanjang 132 sentimeter, satu batang besi siku berbentuk L sepanjang 140 sentimeter, 13 batang besi siku berbentuk T sepanjang 197 sentimeter, serta empat buah ban lori berbahan besi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan keterlibatan tersangka EW yang membantu mengangkut besi hasil curian menggunakan mobil pick up.

“Awalnya ada dua orang berinisial P dan R meminta bantuan tersangka untuk mencarikan kendaraan angkutan. Tersangka mengetahui barang tersebut merupakan hasil curian, namun tetap membantu membawa besi itu,” jelasnya.

Saat perjalanan menuju Betung, kendaraan pick up yang membawa besi curian dihentikan oleh Koordinator Security PTPN IV Regional 7, Karto Suwiryo.

Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Lais untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit mobil pick up warna hitam bernopol BE 9999 JC beserta dokumen kendaraan dan sejumlah besi hasil curian.

“Saat ini tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penyertaan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT