Sekayu, TS – Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat seiring terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di tanah air. PPKM darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali.Menanggapi kebijakan pemerintah pusat tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil kebijakan bakal memberlakukan PPKM Darurat Lokal guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di Kabupaten Muba.
Demikian diungkapkan Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekda Muba Drs H Apriyadi saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 Tingkat Desa, Kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Muba, di Ruang Rapat Serasan Sekate yang turut dihadiri seluruh Camat, Kades, Kepala RSUD dan Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Muba secara virtual di kantor masing-masing, Rabu (7/7/2021).
“Menyikapi perubahan-perubahan yang terjadi sangat cepat atas perkembangan COVID-19, secara nasional saja sudah melaksanakan PPKM di pulau Jawa dan Bali karena memang sekarang ini kasus COVID-19 sudah sangat serius, rumah sakit dan juga ketersediaan sarana prasarana sudah melewati batas, maka tidak menutup kemungkinan bisa terjadi di Pulau Sumatera,”ujar Apriyadi.