Ia menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang telah diberlakukan sejak 13 hingga 29 Maret 2026 sebagai bagian dari pengamanan Lebaran. Kebijakan ini diambil untuk mengurai lonjakan volume kendaraan yang signifikan selama periode mudik.
“Pembatasan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas agar perjalanan masyarakat lebih aman dan nyaman. Kami minta seluruh pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan material bangunan.
Sementara itu, pengecualian diberikan kepada kendaraan pengangkut BBM dan BBG (dengan sistem delay), logistik kebutuhan pokok, serta kendaraan untuk penanganan darurat.
Polres Muba juga mengimbau para pemudik untuk tetap memperhatikan kondisi fisik selama perjalanan arus balik. Pengendara diminta beristirahat secara berkala guna menghindari kelelahan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.