Arus Balik Dijaga Ketat, 130 Truk Lebih Ditindak Polres Muba

Petugas Polres Musi Banyuasin menghentikan dan memeriksa kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih di Jalintim wilayah Muba, Rabu (25/3/2026), dalam rangka penertiban selama arus mudik Lebaran 2026.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Polres Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah tegas tanpa kompromi dalam mengawal kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih yang masih nekat melintas langsung dihentikan, diputar balik, hingga dikandangkan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan truk termasuk kendaraan bersumbu enam terjaring razia di ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) dan Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) wilayah Muba. Kendaraan tersebut tidak diizinkan melanjutkan perjalanan guna mencegah kemacetan di jalur utama pemudik.

Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran selama masa pembatasan operasional angkutan barang. Hingga Rabu (25/3/2026) pukul 13.00 WIB, sebanyak 130 kendaraan sumbu tiga atau lebih telah ditindak dengan cara diputar balik maupun dikandangkan.

“Tidak ada toleransi. Kendaraan sumbu tiga atau lebih yang tetap melintas langsung kami tindak, baik dengan putar balik maupun dikandangkan. Ini langkah tegas untuk mengantisipasi kemacetan dan memastikan arus mudik serta arus balik berjalan lancar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang telah diberlakukan sejak 13 hingga 29 Maret 2026 sebagai bagian dari pengamanan Lebaran. Kebijakan ini diambil untuk mengurai lonjakan volume kendaraan yang signifikan selama periode mudik.

“Pembatasan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas agar perjalanan masyarakat lebih aman dan nyaman. Kami minta seluruh pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan material bangunan.

Sementara itu, pengecualian diberikan kepada kendaraan pengangkut BBM dan BBG (dengan sistem delay), logistik kebutuhan pokok, serta kendaraan untuk penanganan darurat.

Polres Muba juga mengimbau para pemudik untuk tetap memperhatikan kondisi fisik selama perjalanan arus balik. Pengendara diminta beristirahat secara berkala guna menghindari kelelahan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Kami mengimbau pemudik agar beristirahat jika merasa lelah, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik dan layak jalan sebelum melanjutkan perjalanan,” pungkasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT