PALEMBANG, Topik Sumsel — Rio Adriansyah (29), pria bertato yang pernah dipenjara 14 tahun atas kasus pencurian disertai pembunuhan, kembali berurusan dengan polisi. Baru bebas pada Februari 2025, Rio kembali ditangkap dalam kasus penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri.
Pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II di kawasan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada Kamis (4/12/2025). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat.
Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Fauzi Saleh, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di Indralaya.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat hasil penggelapan,” ujar Kompol Fauzi saat konferensi pers, Jumat (5/12/2025).
Rio diketahui merupakan residivis kasus pencurian disertai pembunuhan di wilayah Gandus dan pernah menjalani hukuman selama 14 tahun.
Dalam pemeriksaan, Rio mengaku menjual motor tersebut seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi slot dan sebagian diberikan kepada istri serta anaknya.
“Saya baru bebas Februari kemarin. Motor itu saya bawa saat mengajak teman keluar. Setelah sampai rumah, saya tinggal dia di dalam dan motor langsung saya bawa ke dusun di Indralaya,” ungkap Rio.
Dari Rp4 juta hasil penjualan motor, sekitar Rp1,5 juta digunakannya untuk bermain judi slot, sedangkan sisanya diberikan kepada keluarga.
Polisi kini menahan Rio untuk proses hukum lebih lanjut.