Usai mendengar putusan dari Majelis Hakim ketiga terdakwa kompak langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara itu JPU terhadap putusan tersebut menyatakan pikir – pikir.
Dalam dakwaan JPU kejadian bermula pada Juni 2024 BNNP Sumsel menangkap kurir narkoba jaringan Malayasia. Yaitu Terdakwa yang pertama ditangkap yakni Supriadi, dari tangan Supriadi anggota BNNP Sumsel
mengamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 10 kg
Setelah berhasil mengamankan terdakwa Supriadi, anggota BNNP Sumsel berhasil
menangkap kurissabu jaringan internasional ini yakni Rudi Hartono dari tangan Rudi Hartono diamankan 3 kg sabu yang dikemas dalam teh cina.
Dari pengembangan dan penangkapan terdakwa Supriadi dan terdakwa Supriadi ahirnya anggota BNNP Sumsel berhasil mengamankan terdakwa Mat Ali saatbitu Mat Ali yang sebelumnya kabur melarikan diri Ogan Komering Ilir.