Bejat, Pria Ini Aniaya IRT Hingga Cabuli Anaknya

750 x 100 AD PLACEMENT

“Menurut keterangan tersangka, ia merasa tersinggung dan dendam kepada korban yang diduga sering memergokinya saat sedang mengintip korban mandi. Rasa sakit hati inilah yang mendorong tersangka melakukan aksi keji tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi tindak pidana penganiayaan dan pencabulan anak.

“Untuk tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas dia.

Sementara itu, untuk tindak pidana pencabulan anak, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Tentunya, pihak kepolisian akan memproses kasus ini secara tuntas sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban ibu dan anak tersebut,” tandas dia.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT