Berawal dari Tawaran Kerja, Pemuda 19 Tahun di Banyuasin Ditangkap Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RA (19) yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Banyuasin.
750 x 100 AD PLACEMENT

Namun, setelah beberapa hari berada di lokasi, terjadi perselisihan yang diduga berkaitan dengan pekerjaan yang harus dijalani korban. Korban kemudian bersama tersangka dan seorang saksi memutuskan kembali ke Kabupaten Banyuasin.

Sesampainya di Banyuasin, korban diduga tidak langsung diantar pulang ke rumah orang tuanya. Korban justru dibawa ke rumah seorang rekan tersangka di kawasan Seterio.

“Sesampainya di Banyuasin, tersangka tidak mengantarkan korban pulang ke rumah orang tuanya. Korban justru dibawa ke rumah seorang rekannya di kawasan Seterio. Di lokasi tersebut, tersangka diduga memaksa korban masuk ke kamar dan melakukan persetubuhan meskipun korban sempat melakukan perlawanan,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara pada Senin (3/8/2026), penyidik menetapkan RA sebagai tersangka. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Selatan untuk menjalani proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Andes.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT