Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai baju rajut lengan panjang warna hitam, satu celana panjang warna krem, serta pakaian dalam milik korban.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, khususnya yang menyasar anak di bawah umur.
“Kami meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak,” katanya.
Saat ini proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung. Polisi juga memastikan penyidikan dilakukan sesuai prosedur untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.