Namun, setelah beberapa hari berada di lokasi, terjadi perselisihan yang diduga berkaitan dengan pekerjaan yang harus dijalani korban. Korban kemudian bersama tersangka dan seorang saksi memutuskan kembali ke Kabupaten Banyuasin.
Sesampainya di Banyuasin, korban diduga tidak langsung diantar pulang ke rumah orang tuanya. Korban justru dibawa ke rumah seorang rekan tersangka di kawasan Seterio.
“Sesampainya di Banyuasin, tersangka tidak mengantarkan korban pulang ke rumah orang tuanya. Korban justru dibawa ke rumah seorang rekannya di kawasan Seterio. Di lokasi tersebut, tersangka diduga memaksa korban masuk ke kamar dan melakukan persetubuhan meskipun korban sempat melakukan perlawanan,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara pada Senin (3/8/2026), penyidik menetapkan RA sebagai tersangka. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Selatan untuk menjalani proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Andes.