Menurut Herison, selain melanggar garis sempadan bangunan, lokasi ruko yang berada di atas jalur pipa gas juga berisiko tinggi terhadap keselamatan.
“Bangunan ini berdiri di atas jalur pipa gas, sehingga berpotensi membahayakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembongkaran tidak dilakukan secara mendadak. Sebelumnya, Pemkot Palembang telah melayangkan sejumlah surat peringatan kepada pemilik.
“Peringatan pertama dikeluarkan oleh Dinas PUPR, kemudian tiga kali dari Satpol PP, dan terakhir dari Wali Kota Palembang,” jelasnya.
Bahkan, pihaknya telah memberikan waktu lebih dari satu bulan kepada pemilik untuk membongkar bangunan secara mandiri, namun tidak diindahkan.
Sementara itu, kuasa hukum Afat, Deni Tegar, SH, menyatakan kliennya mengakui bangunan tersebut belum memiliki izin dan melanggar tata ruang.
“Klien kami tidak menyangkal dan mendukung langkah pembongkaran yang dilakukan Satpol PP,” ujarnya.
Terkait posisi bangunan di atas jalur pipa gas, Deni menyebut hanya sebagian bangunan yang melanggar, dengan jarak sekitar sembilan meter dari jalur pipa.